Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. UKL/UPL dan SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Konsultan hadir untuk membantu Anda mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021, berikut adalah definisi dari masing-masing dokumen lingkungan:
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
Adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Standar AMDAL berlaku untuk luas bangunan 10.000 m² – 15.000 m².
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
Adalah dokumen yang wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup sesuai peraturan perundangan. DELH berfungsi untuk menilai ketaatan dan kelayakan lingkungan atas usaha/kegiatan yang sudah berjalan.
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Adalah dokumen lingkungan yang disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan dan sudah memiliki izin lingkungan, namun terjadi perubahan skala, lokasi, proses, atau kapasitas sehingga perlu dilakukan penyesuaian dokumen agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Persetujuan Teknis (Pertek)
Adalah persetujuan dari instansi berwenang terkait pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, misalnya baku mutu emisi, limbah cair, atau gangguan kebisingan, yang menjadi bagian dari proses perizinan berusaha.
Rencana Teknis (Rintek)
Adalah rencana teknis yang disusun oleh penanggung jawab usaha/kegiatan sebagai tindak lanjut dari Pertek, berisi uraian teknis pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup agar tetap sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan.
Sertifikat Kelayakan Operasi (SLO)
Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) bidang lingkungan adalah dokumen pernyataan pemenuhan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) suatu usaha atau kegiatan. Dokumen ini diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan wajib dimiliki sebelum operasional penuh jika usaha Anda berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
SLO diterbitkan berdasarkan Pertek (Persetujuan Teknis) yang memuat rincian standar teknis, meliputi:
AMDAL adalah studi yang dilakukan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan yang direncanakan. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.
AMDAL diperlukan untuk proyek-proyek besar yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti pembangunan pabrik besar, bandara, atau jalan tol.
Penyusunan AMDAL biasanya dilakukan oleh konsultan lingkungan yang bersertifikat, bekerja sama dengan pihak pemrakarsa proyek dan instansi pemerintah terkait.
Proses AMDAL terdiri dari beberapa tahap: penapisan (screening), pengumuman, pelingkupan (scoping), penyusunan ANDAL, penyusunan RKL dan RPL, serta penilaian dan persetujuan.
UKL-UPL adalah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang tidak memerlukan AMDAL tetapi tetap harus mematuhi peraturan lingkungan hidup. Dokumen ini lebih sederhana dibandingkan dengan AMDAL.
UKL-UPL diperlukan untuk proyek dengan dampak lingkungan yang tidak signifikan, seperti usaha kecil dan menengah, pembangunan fasilitas skala kecil, dan sejenisnya.
DELH adalah dokumen evaluasi untuk usaha yang sudah berjalan tapi belum memiliki dokumen lingkungan. Diperlukan untuk menilai ketaatan dan kelayakan lingkungan atas kegiatan yang sudah beroperasi.
DELH untuk usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali, sedangkan DPLH untuk usaha yang sudah memiliki izin lingkungan namun terjadi perubahan skala, lokasi, proses, atau kapasitas.
Pertek adalah persetujuan dari instansi berwenang terkait pemenuhan baku mutu lingkungan seperti baku mutu emisi, limbah cair, atau gangguan kebisingan sebagai bagian dari perizinan berusaha.
Waktu pengurusan bervariasi: AMDAL 4-6 bulan, UKL-UPL 2-3 bulan, SPPL 1-2 minggu, DELH 3-4 bulan, tergantung kompleksitas proyek dan kelengkapan dokumen.