Pastikan seluruh kegiatan perusahaan anda berkeselamatan agar dapat menunjang pertumbuhan bisnis yang optimal.
Konsultan SMKPAU hadir untuk membantu Anda dalam penyusunan Dokumen SMKPAU yang dapat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan dan dapat membantu dalam pengurusan sertifikasi oleh lembaga terkait.
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2018. SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan, dimana terdapat 10 kriteria dalam sertifikasi ini yaitu komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, dokumen dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, pengukuran kinerja. adapun jasa yang dapat kami tawarkan adalah sebagai berikut:
Perizinan SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum) adalah tata kelola keselamatan wajib bagi perusahaan angkutan umum di Indonesia. Sertifikasi ini diatur dalam Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018. Perusahaan wajib membuat SMK PAU paling lambat 30 hingga 90 hari setelah izin penyelenggaraan diberikan. Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam perpanjangan perizinan, Kartu Pengawasan, dan Izin Trayek.
Perusahaan angkutan umum harus memenuhi 10 elemen keselamatan berikut: