Perizinan Tambang

1. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)
  • Fungsi: Kavling wilayah atau lahan resmi yang dicadangkan untuk lokasi pertambangan.
  • Syarat: Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), peta koordinat WIUP, NPWP, serta profil badan usaha atau koperasi.
  • Proses: Diajukan melalui sistem online terpadu yang disediakan oleh Kementerian ESDM.
2. IUP (Izin Usaha Pertambangan)
  • Fungsi: Izin resmi untuk melakukan tahapan kegiatan usaha pertambangan (eksplorasi hingga operasi produksi) pada mineral dan batu bara skala besar.
  • Tahapan: Terbagi menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
  • Syarat Utama: Wajib telah menguasai atau memiliki WIUP terlebih dahulu.
  • Persyaratan: Studi kelayakan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), rencana reklamasi, dan bukti finansial.
3. SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
  • Fungsi: Izin khusus untuk melakukan kegiatan pertambangan batuan tertentu (seperti tanah uruk, pasir, kerikil, dan batu kapur) atau untuk keperluan proyek tertentu.
  • Skala: Lebih terbatas dan diperuntukkan bagi komoditas batuan.
  • Syarat Utama: Wajib memiliki WIUP khusus batuan terlebih dahulu.
  • Persyaratan: Surat permohonan, dokumen teknis penambangan sederhana, dan dokumen lingkungan.

Seluruh permohonan izin pertambangan ini diajukan secara terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission) dan sistem dari Kementerian ESDM.