Perizinan Tambang
1. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)
- Fungsi: Kavling wilayah atau lahan resmi yang dicadangkan untuk lokasi pertambangan.
- Syarat: Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), peta koordinat WIUP, NPWP, serta profil badan usaha atau koperasi.
- Proses: Diajukan melalui sistem online terpadu yang disediakan oleh Kementerian ESDM.
2. IUP (Izin Usaha Pertambangan)
- Fungsi: Izin resmi untuk melakukan tahapan kegiatan usaha pertambangan (eksplorasi hingga operasi produksi) pada mineral dan batu bara skala besar.
- Tahapan: Terbagi menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
- Syarat Utama: Wajib telah menguasai atau memiliki WIUP terlebih dahulu.
- Persyaratan: Studi kelayakan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), rencana reklamasi, dan bukti finansial.
3. SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
- Fungsi: Izin khusus untuk melakukan kegiatan pertambangan batuan tertentu (seperti tanah uruk, pasir, kerikil, dan batu kapur) atau untuk keperluan proyek tertentu.
- Skala: Lebih terbatas dan diperuntukkan bagi komoditas batuan.
- Syarat Utama: Wajib memiliki WIUP khusus batuan terlebih dahulu.
- Persyaratan: Surat permohonan, dokumen teknis penambangan sederhana, dan dokumen lingkungan.
Seluruh permohonan izin pertambangan ini diajukan secara terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission) dan sistem dari Kementerian ESDM.