Perizinan Damkar

Setiap bangunan gedung dan/atau usaha yang beroperasi wajib memenuhi standar Keselamatan Kebakaran sebagai bagian dari persyaratan perizinan berusaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, serta ketentuan teknis yang diatur oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) setempat.

Perizinan Damkar merupakan dokumen resmi berupa persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh instansi Damkar sebagai bukti bahwa bangunan gedung atau usaha telah memenuhi standar proteksi kebakaran, mencakup:

  • Sistem proteksi aktif (hydrant, sprinkler, alarm, APAR, detektor kebakaran, dsb.)
  • Sistem proteksi pasif (tata letak ruang evakuasi, pintu darurat, jalur evakuasi, fire door, dsb.)
  • Aksesibilitas sarana dan prasarana untuk pemadaman kebakaran

Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan Konsultan Damkar dengan layanan yang meliputi:

  • Konsultasi dan Survey Lapangan
  • Penyusunan Dokumen Teknis
  • Permohonan dan Pengajuan ke Instansi Damkar
  • Pendampingan Inspeksi Teknis
  • Pengurusan hingga Terbit Rekomendasi
Persyaratan

Ketahui langkah-langkah, persyaratan, dan dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk memastikan proses pengurusan Rekomendasi Damkar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000

  • Fotocopy KTP Pemohon/Penanggung Jawab

  • Fotocopy NPWP Perusahaan

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG

  • Gambar Arsitektur Bangunan (Site Plan, Denah, Tampak, Potongan)

  • Gambar Sistem Proteksi Kebakaran (Hydrant, Sprinkler, Alarm, APAR)

  • Gambar Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul

  • Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) jika ada

  • Surat Kuasa (jika diurus oleh pihak ketiga)

  • Fotocopy Bukti Kepemilikan/Sewa Lokasi

  • Foto Dokumentasi Sarana Proteksi Kebakaran yang Terpasang

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Konsultan Damkar adalah dokumen persetujuan teknis dari Dinas Pemadam Kebakaran yang menyatakan bahwa bangunan atau usaha telah memenuhi standar keselamatan dan proteksi kebakaran sesuai peraturan yang berlaku.

Setiap pemilik atau pengelola bangunan gedung seperti perkantoran, pabrik, ruko, mall, hotel, rumah sakit, sekolah, dan tempat usaha lainnya wajib memiliki Konsultan Damkar sebagai syarat operasional.

Persyaratan utama meliputi: dokumen legalitas bangunan (IMB/PBG), gambar arsitektur dan sistem proteksi kebakaran, pemasangan sarana proteksi aktif dan pasif, serta kelengkapan administrasi lainnya.

Waktu pengurusan bervariasi tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen, umumnya memerlukan waktu 2-4 minggu setelah dokumen lengkap dan inspeksi lapangan dilakukan.

Sistem proteksi meliputi: proteksi aktif (APAR, hydrant, sprinkler, alarm kebakaran, detektor asap) dan proteksi pasif (pintu darurat, tangga darurat, jalur evakuasi, fire door, emergency lighting).

Ya, Konsultan Damkar umumnya berlaku untuk periode tertentu (biasanya 1-3 tahun) dan harus diperpanjang dengan melakukan inspeksi ulang untuk memastikan sistem proteksi kebakaran masih berfungsi dengan baik.

Tim inspeksi dari Damkar akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik, menguji kelayakan sistem proteksi, dan menilai aksesibilitas untuk operasi pemadaman.

Bangunan atau usaha yang tidak memiliki Konsultan Damkar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin operasional, hingga penutupan usaha sesuai peraturan daerah setempat.

Ya, semua bangunan yang masih beroperasi wajib memiliki Konsultan Damkar terlepas dari tahun pembangunannya. Bangunan lama perlu dilakukan penyesuaian sistem proteksi sesuai standar terkini.

Menggunakan konsultan sangat diKonsultankan untuk memastikan kelengkapan dokumen teknis, kesesuaian sistem proteksi dengan standar, dan mempercepat proses pengurusan hingga terbitnya Konsultan.